pemerintah melalui Badan Standar Nasional Pendidikan (BSNP) telah mengeluarkan Permendikbud No.144 Tahun 2014 berkenaan keriteria kelulusan UN atau peserta didik dari satuan pendidikan dan peraturan lain yang berkenaan dengan penyelenggaraan UN 2014-2015
Dalam Permen tersebut disebutkan bahwa peserta didik dinyatakan lulus dari satuan pendidikan setelah:
1. Menyelesaikan seluruh program pembelajaran
2. Memperoleh nilai minimal baik pada penilaian akhir untuk seluruh mata pelajaran.
3. Lulus ujian Ujian Sekolah (US) Ujian Madrasah (UM) Program Kesetaraan (PK)
4. Lulus Ujian Nasional
Pada hari ini tanggal 10 Juni 2015 pukul 10.00 WIB, Dewan Guru SMP Negeri 2 Ponggok memutuskan dalam Rapat Kelulusan Siswa-siswi kelas IX, bahwa kelas IX tahun pelajaran 2014/2015 dinyatakan LULUS 100%
untuk nilai UNnya bisa dilihat dibawah ini, tapi ingat ini hanya nilai Ujian Nasional saja, yang menentukan LULUS dan TIDAK LULUS bukan nilai Ujian Nasional saja... untuk nilai Ujian Sekolah dan yang lainnya bisa dilihat langsung di Sekolah
situs resmi pengumuman UN SMP/MTs 2015










0 komentar :
Posting Komentar
Kalo puas bilang kesemua orang kalo ada yang kurang bilang pada kami